Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 22.25
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang pada peringatan HUT Kabupaten Serang. Laporan disampaikan melalui SPKT Polda Banten pada Jumat (09/10) dan telah diteruskan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta surat perintah penyelidikan untuk mendalami peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Polda Banten berkomitmen menangani laporan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, penanganan akan dilakukan sesuai aturan pidana maupun internal kepolisian. Kabidhumas juga mengimbau saksi untuk menyampaikan informasi dan berharap jurnalis korban segera pulih agar dapat kembali beraktivitas.

Berita Terkait Lainnya