Kejari Gowa Eksekusi Terpidana dr. Suryadi Korupsi Dana JKN, Rugikan Keuangan Negara Rp.3,37 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.33
Kejari Gowa Eksekusi Terpidana dr. Suryadi Korupsi Dana JKN, Rugikan Keuangan Negara Rp.3,37 Miliar

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan eksekusi terpidana dr. Suryadi (43) dalam kasus korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Jumat (8/10/2026). Terpidana ini terbukti merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,377,592,797 melalui penyalahgunaan dana di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Putusan bebas awal terpidana di Pengadilan Negeri Makassar dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 pada 8 Juli 2026. MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta, serta memerintahkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 398,9 juta. Dalam pelaksanaan eksekusi, dr. Suryadi menyerahkan diri secara kooperatif setelah dipanggil pada 8 Oktober 2026. Ia diserahkan ke Rutan untuk menjalani masa hukuman, dengan masa penahanan sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana. Tim Pidsus Kejari Gowa terus mengembangkan penanganan perkara untuk mengungkap dugaan korupsi lebih lanjut terkait Dana JKN periode 2018 hingga Juli 2023. Kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum yang berintegritas hingga akhir proses.

Berita Terkait Lainnya