Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dalam sidang pleidoi kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia tidak meminta bebas, melainkan keringanan dengan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan dalam pledoi. Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tuntutan uang pengganti Rp2,6 miliar dari KPK, karena perhitungan mereka hanya Rp1,3 miliar. Selain itu, mereka keberatan dengan tuntutan pengembalian barang bukti kepada penuntut umum dan pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun. Sebelumnya, KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,6 miliar, serta pencabutan hak politik.