Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru sekaligus ketua pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satres PPA dan PPO memeriksa MHH secara intensif pada Jumat.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait menyatakan penyidik masih mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungannya dengan korban dan kedudukannya di lingkungan pesantren. MHH diketahui mengenal korban sejak 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Dalam pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban dan peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik kini mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana.