Tak Kapok&kapok, Petugas Kembali Temukan 5.648 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 30 September 2026 pukul 20.00
Tak Kapok&kapok, Petugas Kembali Temukan 5.648 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Sumber Berita Asli

TIMES Indonesia AI & Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Tim gabungan Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, dan Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menemukan 5.648 batang rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Pacitan. Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah toko kelontong di Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Kembang, wilayah Gayam Kecamatan Kebonagung, dan daerah Wawaran. Di lokasi pertama, petugas menyita 3.340 batang rokok dari empat merek (Angker Melon, Angker Anggur, Angker Jeruk, dan Marbol). Lokasi kedua menghasilkan 320 batang, sedangkan di Wawaran diamankan 1.988 batang dengan merek Humer, Bonte Orange, Bonten Ungu, Balvier, Luxio, dan New Humer. Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Wardhani, menegaskan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal melanggar hukum dan merugikan negara. Pihaknya berjanji akan menindak tegas pengedar yang nekat, namun juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk memerangi peredaran rokok tanpa cukai. Meski penindakan telah berulang kali dilakukan, peredaran rokok ilegal di Pacitan masih terus terjadi, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan belum memberikan efek jera bagi para pengedar.

Berita Terkait Lainnya