Komisaris AMMN Teguh Pamuji jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra

Rabu, 30 September 2026 pukul 19.55
Komisaris AMMN Teguh Pamuji jadi Tersangka Korupsi Nikel Sultra

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Tersangka berinisial MTP adalah M. Teguh Pamuji, mantan Sekjen Kementerian ESDM 2013-2017 yang juga menjabat Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Teguh ditangkap di sebuah rumah di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu 26 September 2026 dini hari. Penyidik sempat mengalami hambatan saat memasuki kediaman tersebut, namun akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Kejari Purwokerto untuk pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP, Pasal 3 dan 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Berita Terkait Lainnya