Polda Metro Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Sutrimo

Rabu, 30 September 2026 pukul 19.06
Polda Metro Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Sutrimo

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan bukti tindak pidana dalam kasus meninggalnya Sutrimo. Kesimpulan ini diambil setelah penyidik menganalisis hasil ekshumasi, memeriksa 30 saksi, hasil Puslabfor, rekaman CCTV, dan bukti elektronik. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya menyatakan penyidik telah menganalisis secara menyeluruh berbagai fakta yang diperoleh. Pihaknya menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana. Polisi melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hasil ekshumasi dikorelasikan dengan keterangan saksi, olah TKP, pemeriksaan sampel dan DNA, serta analisis CCTV. Hasil pemeriksaan sampel dan DNA terhadap barang-barang di TKP tidak menemukan benda atau zat berbahaya. Polisi juga menelusuri rangkaian perjalanan Sutrimo melalui rekaman CCTV sebelum hingga setelah ditemukan meninggal dunia.

Berita Terkait Lainnya