Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyepakati pembongkaran klaster bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan itu disampaikan saat kunjungan Komisi XIII ke lapas tersebut pada Rabu (30/9/2026), menyusul temuan Ombudsman RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan Kemenimipas telah memeriksa dan menginventarisasi bangunan sebelum dibongkar, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Semua sudah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventaris.
Bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan APBN. Sugiat juga menyoroti lokasinya yang berada di bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.