Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa saat ini sudah ada 138 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 68 perusahaan disegel terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan Jumhur usai menghadiri acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Jumhur, penegakan hukum akan terus dikembangkan dan pemerintah tidak boleh lemah terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ia bahkan menegaskan bahwa izin perusahaan yang merusak lingkungan dapat dicabut.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang menyiapkan beberapa peraturan baru bersama Presiden untuk memastikan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, Jumhur menekankan bahwa pihak yang merusak lingkungan, baik korporasi maupun masyarakat, wajib bertanggung jawab untuk memulihkannya kembali.
Kunjungan Jumhur ke Garut bertujuan untuk bertemu langsung dengan komunitas adat yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Ia juga menyebut adanya Undang-Undang tentang Pengaturan Reformasi Agraria yang mengutamakan masyarakat yang telah lama hidup di suatu wilayah dengan lingkungan yang baik.