Irjen Kemimipas Siapkan 3 Sanksi Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong

Rabu, 30 September 2026 pukul 19.30
Irjen Kemimipas Siapkan 3 Sanksi Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal Rudi Setiawan memastikan pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait isu hunian mewah di Lapas Cibinong terus berlanjut. Proses hukum tetap dilakukan meski 10 dari 13 bangunan yang diduga disewakan ke warga binaan telah dirobohkan. Rudi menyatakan kesimpulan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ia menegaskan ini termasuk pelanggaran berat. Ada tiga sanksi yang disiapkan, yaitu demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemeriksaan internal diakui belum rampung, namun Itjen Kemimipas telah menemukan sejumlah fakta dari polemik tersebut.

Berita Terkait Lainnya