DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar tindak pidana perjudian online dimasukkan sebagai klaster khusus dalam mekanisme perampasan aset. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, dengan alasan bahwa UU Perampasan Aset perlu dibatasi secara ketat melalui klaster tindak pidana yang jelas.
Permahi mengusulkan 13 klaster tindak pidana yang sudah digaungkan DPR, lalu menambahkan perjudian online sebagai klaster ke-14. Mereka menekankan bahwa perkembangan kejahatan digital, termasuk penggunaan aset kripto untuk menyembunyikan hasil tindak pidana, perlu diantisipasi.
Perwakilan Permahi, Reno, mencontohkan kasus Indra Kenz untuk menggambarkan tantangan hukum dalam merampas aset kripto yang disembunyikan. Oleh karena itu, Permahi meminta perjudian online dimasukkan dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
Selain itu, Permahi juga menyoroti mekanisme penyelesaian aset yang baru diketahui berkaitan dengan tindak pidana setelah putusan dan perampasan aset dilakukan.