Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan menegaskan tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Embung Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, sehingga aktivitas pengerukan di sana dipastikan ilegal. Pernyataan ini merespons aduan warga yang resah melihat penambangan di kawasan tersebut.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) bereaksi keras dan mempertanyakan keseriusan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menindak perusakan lingkungan. Ketua JMPPK, Joko Prianto, bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat sebagai beking tambang ilegal.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi dari pemerintah desa setempat terkait aktivitas pengerukan ilegal tersebut. Kapolsek Sarang, AKP Yuli Sri Mulyani, menegaskan masih menunggu informasi lanjutan di lapangan.