KPK Sita Apartemen Vinna Ledy Anggraheni

Rabu, 30 September 2026 pukul 19.40
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy Anggraheni

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, berupa satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo, dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami teknis pemberian, maksud, dan tujuan pemberian aset dari Eno kepada Vinna yang menjabat sebagai anggota DPRD. Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset mewah lainnya dari Vinna, termasuk beberapa mobil seperti Mercedes Benz, Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Innova Zenix, serta satu unit rumah mewah. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Harry Eko Purnomo, dan tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Penyitaan apartemen ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aliran korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha di Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait Lainnya

KPK Sita Apartemen Vinna Ledy Anggraheni - Hukum & Kriminal - Feedify