Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, kini menjadi salah satu warga binaan di Lapas Cibinong setelah terbukti terlibat korupsi tata niaga timah. Hukuman awalnya berupa lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun meningkat menjadi 10 tahun penjara setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta ditolaknya kasasinya. Fokus utama berita ini adalah keberadaan warga binaan, termasuk Hasan dan rekannya Achmad, di area SAE (Special Administrative Area) yang diduga menyediakan fasilitas mewah bagi para narapidana. Saat ini, Ditjenpas sedang melakukan pemeriksaan internal yang mencakup penempatan warga binaan, kondisi area lapas, serta dokumen administrasi terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.