Penanganan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa resmi dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri. Penyerahan kasus tersebut dilakukan kepada Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi pelimpahan wewenang ini terjadi setelah Polda Kalsel menyelesaikan tahap pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak terkait. Proses hukum lanjutan kini menjadi tanggung jawab kepolisian pusat.
Keputusan pelimpahan bertujuan agar penindaklanjuti kasus dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kapal penumpang tersebut sebelumnya terbalik dan tenggelam akibat dihantam ombak besar di perairan Laut Jawa.
Insiden ini menewaskan korban jiwa dan menimbulkan perhatian nasional terkait standar keselamatan transportasi laut. Penanganan di tingkat Mabes Polri diharapkan mempercepat kejelasan hukum dan penentuan tanggung jawab.