Belasan korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat NTB bersuara – 'Sudah sangat lama memendam sendiri sampai hampir bunuh diri'

Senin, 28 September 2026 pukul 23.39
Belasan korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat NTB bersuara – 'Sudah sangat lama memendam sendiri sampai hampir bunuh diri'

Sumber Berita Asli

BBC News Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Sebanyak 16 orang kini berani bersuara terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan nama baru di luar korban yang terungkap dari investigasi BBC Eye sebelumnya. Sebanyak 12 korban telah menjalani pemeriksaan polisi, sementara tuduhan utama mengarah kepada pendiri pesantren, Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah, yang membantah semua tuduhan. Para korban mengaku memendam pengalaman pahit selama bertahun-tahun, bahkan ada yang hampir bunuh diri, karena merasa sendirian dan takut bersuara. Pola pelecehan yang dilaporkan terjadi pada periode 2019-2021, dengan modus ditawari menjadi istri kedua lalu dilecehkan. Selain Abah, ada dugaan pelaku lain dari kalangan pengajar yang melakukan pelecehan dengan modus mengajari silat. Kasus ini juga menyoroti adanya ustazah yang diduga membantu membungkam korban melalui intimidasi. Kasus ini memicu sorotan luas dari Komnas Perempuan, akademisi, dan organisasi masyarakat. Komisioner Komnas Perempuan menegaskan kekerasan seksual di pesantren memiliki dimensi berbeda karena jumlah korban yang banyak dan kuatnya tekanan terhadap korban, menjadikannya fenomena gunung es. Para ahli mendesak perlunya sistem pencegahan, saluran pengaduan independen, dan layanan pemulihan dari pihak eksternal pesantren. Ketua Umum NWDI, TGB Muhammad Zainul Majdi, berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini. Terkait kasus lain, pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, pelaku kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, akan ditinjau ulang oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Komnas Perempuan meminta evaluasi kebijakan remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual dengan mempertimbangkan risiko keberulangan dan keselamatan korban. Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren menyatakan telah menjalankan program pesantren ramah anak di 1900-an pesantren dan menyediakan kanal pengaduan TelePontren untuk menangani kasus kekerasan.

Berita Terkait Lainnya

Belasan korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat NTB bersuara – 'Sudah sangat lama memendam sendiri sampai hampir bunuh diri' - Hukum & Kriminal - Feedify