KPK menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur. Penemuan ini berasal dari penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, di mana penyidik juga menyita uang, perhiasan, dan sejumlah ATM yang digunakan untuk penampungan setoran.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik masih mendalami praktik pengumpulan setoran dari Kantah maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari penggeledahan tersebut, yang diduga merupakan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan. Kasus ini merupakan penyidikan dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon, dan KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat BPN dan politikus.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Bupati Kebumen dan pihak swasta, dengan temuan uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti elektronik dan dokumen juga diamankan untuk ditelaah lebih lanjut.