Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa pesawat Textron Aviation PK-YNB yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak pernah disewa BNPB dalam tiga tahun terakhir. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa meskipun pesawat tersebut masih menampilkan stiker BNPB, berdasarkan data resmi pesawat itu tidak digunakan untuk operasi modifikasi cuaca maupun patroli kebakaran hutan dan lahan. BNPB menegaskan bahwa stiker identitas BNPB hanya digunakan selama masa kontrak dan wajib dilepas setelah kontrak berakhir, serta saat ini tidak ada kontrak dengan operator pesawat tersebut. BNPB juga menyatakan tidak mengetahui keterkaitan pesawat itu dengan pihak yang bermasalah hukum di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, Kejagung menyita pesawat tersebut bersama satu unit helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.