Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual anak. Kasus ini terungkap setelah penyidikan terkait praktik prostitusi yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Guesthouse Sukaluyu, Cianjur.
Tersangka berinisial AM diduga mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat, kemudian mengarahkan mereka ke korban via WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan tarif mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,8 juta, di mana AM mengambil bagian keuntungan dari setiap layanan yang disewakan.
Kedua tersangka, AM (28) dan CC (32), kini telah ditahan di Rutan Polres Cianjur. Polisi menyita bukti berupa empat unit HP, pakaian korban, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Tersangka AM dijerat Pasal 455 KUHP, sedangkan tersangka CC dijerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi anak serta segera melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual kepada pihak kepolisian.