Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong, yang terdiri dari bangunan semi permanen dan tiga kontainer berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni.
Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa ketiga kontainer tersebut adalah barang milik negara yang terdaftar resmi, namun dihuni oleh warga binaan.
Salah satu warga binaan yang menempati salah satu kontainer tersebut adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo.
Akibat temuan tersebut, Kemenimipas meminta pihak Dirjen Pemasyarakatan untuk menarik kembali status bebas bersyarat Indra Kenz.