Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap kronologi keberadaan rumah mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Irjen Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyebut ada delapan rumah berpagar hitam yang dikategorikan sebagai rumah mewah. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap bangunan di lingkungan lapas.
Dari penelitian dokumen, ditemukan 21 bangunan di luar area lapas tetapi masih dalam lingkungan penjara. Delapan bangunan tercatat dalam sistem BMN, seperti rumah kepala lapas, rumah Kepala Subseksi Keamanan, rumah Kepala Subseksi Registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, dan satu bangunan lainnya. Sedangkan 13 bangunan tidak tercatat, termasuk delapan rumah mewah berpagar hitam.
Bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan, diperuntukkan bagi rumah pegawai. Kemenimipas juga mengungkap pemilik miras di hunian mewah tersebut. Kasus ini memicu tindak lanjut, seperti usulan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong.