Muhammad Syafie Ismail, 45, warga Singapura, divonis lebih dari 12 tahun penjara dan larangan mengemudi seumur hidup setelah menerobos lampu merah dengan kecepatan 129–134 km/jam dan memicu tabrakan beruntun di Tampines pada 2024 yang menewaskan dua orang. Hakim Toh Han Li menyebut kasus ini sangat berat sehingga hanya memberikan pengurangan hukuman 15 persen meski Syafie mengaku bersalah. Tabrakan melibatkan enam kendaraan, menyebabkan tiga luka berat dan lima luka ringan, serta menimbulkan dampak psikologis seperti PTSD pada korban dan keluarga. Jaksa dan pembela sama-sama meminta larangan mengemudi seumur hidup, dan Syafie menyatakan penyesalan mendalam atas tragedi tersebut.