Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga pernah menghuni fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan hasil inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Keempat napi tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah; Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif; serta Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong. Syafrida menyampaikan hal ini usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026), dan menyebut bahwa Irjen Imipas Rudi Setiawan telah membenarkan bahwa napi koruptor tersebut menggunakan fasilitas mewah. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan juga membenarkan bahwa Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah di kawasan Lapas Cibinong.