Pakar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu laporan resmi dari Ombudsman untuk menyelidiki dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Lembaga antirasuah dinilai dapat langsung menindaklanjuti informasi yang sudah menjadi pengetahuan publik dengan menggali fakta di balik temuan tersebut. Langkah proaktif ini dianggap penting agar penyelidikan tidak terhambat prosedur birokrasi. KPK diharapkan bergerak cepat mengusut potensi pelanggaran di balik fasilitas mewah itu.