Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan proses remisi yang tidak sesuai ketentuan. Pencabutan ini dilakukan setelah kementerian menemukan ketidaksesuaian dalam pemberian hak narapidana kepada Indra Kenz.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan atau diisi oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan dan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.