Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

Senin, 5 Oktober 2026 pukul 17.48
Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Bea Cukai Morowali memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hingga Triwulan III 2026, petugas menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekitar 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui operasi pasar yang menyasar jalur distribusi hingga pedagang eceran. Nilai barang kena cukai ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp194 miliar, dengan potensi kerugian negara yang digagalkan diperkirakan Rp3,68 miliar dan nilai barang sekitar Rp5,65 miliar. Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium tercatat sebesar Rp2,9 miliar. Sebagian besar penindakan dilakukan di kawasan industri, terutama Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi, karena tingginya aktivitas distribusi dan perdagangan. Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali. Bea Cukai Morowali memperkuat sinergi dengan Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, pemerintah daerah, dan Subdenpom Morowali dalam pertukaran informasi, operasi penindakan, hingga penyidikan. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan pengawasan akan terus diperkuat disertai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait Lainnya