Jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan barang bukti uang USD 500 ribu yang disita KPK dari bos PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut ditemukan di kamar Fuad, bukan disita langsung dari putrinya, Nina Kirana. Sidang agenda pemeriksaan saksi ini juga menghadirkan saksi lain, yaitu Ahmad Taufiq dan Budi Darmawan, dengan barang bukti tambahan berupa uang tunai dan setoran. Perkara ini menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa menerima keuntungan pribadi USD 271.500 dan merugikan negara Rp 622 miliar. Yaqut membantah dakwaan tersebut.