Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Curi Perangkat BTS Rp481 Juta

Selasa, 29 September 2026 pukul 07.58
Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Curi Perangkat BTS Rp481 Juta

Sumber Berita Asli

Poskotaonline

Baca di Website Asli ↗
Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA (37) karena diduga mencuri perangkat tower BTS senilai Rp481,6 juta. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. DSA dan rekannya diduga menyamar sebagai petugas provider untuk melakukan perbaikan. Namun, ketika diminta surat tugas, keduanya panik dan melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Polisi berhasil menangkap DSA di rumah kontrakannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan menemukan puluhan perangkat curian. Dari penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa berbagai modul BTS dan Radio Receiver Unit (RRU) yang nilainya mencapai kerugian Rp481,677,845. Selain perangkat, penyidik juga menemukan dua telepon seluler dan uang tunai Rp2,8 juta. DSA kini menjalani pemeriksaan dengan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam penampungan perangkat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur telekomunikasi untuk memperketat pengawasan dan memastikan identitas petugas yang datang. Ia menekankan pentingnya lapor ke 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah tindak pidana serupa. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan tanpa memeriksa surat tugas yang jelas.

Berita Terkait Lainnya

Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Curi Perangkat BTS Rp481 Juta - Hukum & Kriminal - Feedify