Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto memasuki tahap baru setelah pelapor berinisial ANW menyelesaikan asesmen psikologis di LPSK. Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, menyatakan pihaknya semakin yakin kliennya adalah korban, meski tidak membocorkan isi hasil asesmen karena menjadi kewenangan LPSK.
LPSK disebut mulai membahas bentuk pendampingan dan mekanisme pemulihan bagi ANW, yang akan diputuskan melalui rapat internal. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eddy Sianipar, mengungkapkan ANW untuk sementara berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan tindakan doxing yang diterimanya.
Tekanan dari ruang digital dinilai turut memengaruhi kehidupan ANW di luar proses hukum. Thulus Pardosi menyoroti anggapan negatif terhadap kliennya dan menegaskan bahwa korban seharusnya tidak kembali menghadapi tekanan sosial saat menjalani proses mendapatkan keadilan.
Ia menambahkan kliennya mengalami penderitaan ganda, yakni sebagai korban dan karena keterangannya tidak dipercaya bahkan disalahkan atas peristiwa yang tidak dikehendakinya. Hingga saat ini, ANW belum bisa kembali menjalani aktivitasnya secara normal.