Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran izin tinggal. Sebanyak 10 dari mereka terlibat dalam praktik prostitusi di Bali. Selain dideportasi, para pelanggar juga diusulkan masuk ke dalam daftar tangkal imigrasi. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali.