Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Berdasarkan pra-rekonstruksi, sinyal lintasan berfungsi normal dan terlihat jelas dari jarak memadai, namun masinis terbukti terlambat mengerem.
Ahli perkeretaapian menggunakan rumus teori Minden menyimpulkan bahwa dengan kecepatan tercatat pada kotak hitam, pengereman seharusnya mampu menghentikan kereta total dalam jarak 600 meter. Faktanya, masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter.
Masinis beralasan ragu dan khawatir pengereman darurat mendadak menyebabkan gerbong terbalik, namun alasan itu terbantahkan oleh keterangan ahli. Polisi juga menyoroti pelanggaran SOP sesuai Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50, yang mewajibkan masinis mengambil tindakan terberat jika ragu terhadap sinyal, yakni menghentikan kereta baru kemudian konfirmasi.