Pemerintah melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu yang mulai dicairkan pada Oktober. Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat mengecek status penerima melalui situs resmi kemnaker.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Verifikasi data meliputi NIK, nomor rekening, dan status kepesertaan aktif.
Jika dinyatakan sebagai penerima, dana akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara atau melalui kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening. Proses penyaluran dilakukan bertahap hingga akhir tahun.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak resmi.