Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran dalam proyek tol Palembang-Betung yang dialihkan dari PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) ke PT Hutama Karya (HK). Temuan ini tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menyatakan nilai pengalihan pengusahaan ruas tol tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp8,54 miliar. Pemeriksaan fisik dan analisis dokumen menunjukkan hasil pekerjaan yang diserahkelolakan belum sepenuhnya sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Ketidaksesuaian meliputi perhitungan volume timbunan common borrow material Rp2,68 miliar, ketebalan perkerasan beton Rp363,79 juta, lapis pondasi agregat tipe A Rp214,57 juta, dan pagar right of way kawat berduri Rp5,28 miliar.