Pajak Tahunan Properti Selain PBB, Biaya Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemilik?

Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15.49
Pajak Tahunan Properti Selain PBB, Biaya Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemilik?

Sumber Berita Asli

PropNexPlus.com - Artikel Terkini

Baca di Website Asli ↗
Memiliki properti tidak hanya berhenti pada pembayaran PBB, karena pemilik masih menghadapi sejumlah biaya rutin seperti service charge apartemen, sinking fund, iuran lingkungan, perawatan bangunan, serta utilitas. Selain itu, properti yang disewakan dapat dikenai PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto persewaan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017, sementara properti yang digunakan untuk usaha atau akomodasi bisa memiliki kewajiban pajak daerah tersendiri. Penting untuk membedakan antara pajak dan biaya operasional, karena tidak semua pengeluaran bersifat wajib pajak dan besarannya sangat bergantung pada jenis hunian, lokasi, serta status penggunaan properti. Pemilik apartemen misalnya, perlu memahami perbedaan service charge untuk operasional gedung dan sinking fund untuk perawatan jangka panjang yang keduanya bukan pajak pemerintah. Agar anggaran tidak membengkak, pemilik disarankan memisahkan pencatatan pajak dari biaya operasional, menyusun anggaran tahunan, memeriksa aturan daerah setempat, serta memperjelas pembagian tanggung jawab biaya dalam kontrak sewa. Menyimpan bukti pembayaran juga membantu pemantauan kewajiban dan pengeluaran properti secara lebih tertib. Untuk persoalan pajak yang bergantung pada status wajib pajak atau jenis usaha, pemilik sebaiknya berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak atau instansi pemerintah daerah agar kewajiban yang dijalankan sesuai ketentuan terbaru.

Berita Terkait Lainnya

Pajak Tahunan Properti Selain PBB, Biaya Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemilik? - Ekonomi & Bisnis - Feedify