DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, menandai dimulainya rezim baru dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperbarui kerangka hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik undang-undang baru ini, namun menekankan perlunya keseimbangan dalam perlindungan. Kadin meminta agar pengusaha juga mendapatkan perlindungan yang memadai, bukan hanya pekerja.
Menurut Kadin, perlindungan bagi pengusaha sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Tanpa iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja baru akan sulit terwujud.
Dengan UU ini, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan produktif, yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi hak-hak pekerja secara seimbang.