Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum memengaruhi legitimasinya sebagai Wakil Presiden. Ia menjelaskan bahwa pernyataan MK yang menyebut dokumen tersebut 'belum diketemukan' berbeda dengan 'tidak ada', sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi posisi Gibran. Pemerintah masih memantau situasi yang dinilai dinamis ini dan menunggu perkembangan selanjutnya dalam waktu dekat.
Bambang mengakui belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR terkait putusan MK tersebut. Ia juga menyatakan belum bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas isu ini. Selain itu, ia menyatakan belum mengetahui asal-usul surat usulan pemakzulan Gibran yang beredar di DPR. Jika ada proses hukum terkait, ia menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.