Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti status kerja puluhan ribu petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski menyerap sekitar 1,21 juta tenaga kerja, mayoritas petugas dapur dilabeli sebagai 'relawan', sehingga rentan terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan dan tidak adanya jaminan sosial.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa setiap dapur SPPG memiliki sekitar 47 pekerja berstatus relawan. Para pekerja, yang didominasi perempuan, bekerja sejak pukul 02.00 dini hari dengan insentif harian Rp100.000 hingga Rp200.000, berisiko di bawah upah minimum. Selain itu, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lemah, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan belum merata, dan terjadi kasus kecelakaan kerja yang tidak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkomitmen memperbaiki skema jaminan sosial dan merevisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Komnas HAM juga merekomendasikan perombakan skema distribusi penerima manfaat MBG agar difokuskan pada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita non-PAUD, rumah tangga miskin, serta wilayah rawan pangan dan gizi di daerah 3T. Temuan lapangan menunjukkan 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per Mei 2026, memicu lebih dari 50.000 korban keracunan makanan dari 560 kejadian hingga September 2026. Penyebabnya termasuk holding time melebihi 4 jam, pengolahan porsi besar tanpa kontrol higienis, dan ketiadaan IPAL.
Komnas HAM menegaskan bahwa persoalan MBG telah masuk kategori pelanggaran HAM akibat kelalaian dan pembiaran, meliputi pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan layak, hak anak, kebebasan berpendapat, serta hak pemulihan korban. BGN didesak memperbaiki tata kelola sentralistis, membuka partisipasi daerah dan publik, serta melaksanakan akuntabilitas negara secara struktural.