Komnas HAM mengeluarkan enam rekomendasi terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan hasil pemantauan dan pengkajian. Rekomendasi pertama menekankan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi termasuk daerah 3T berdasarkan data akurat.
Kedua, Komnas HAM mendorong penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor melalui penyempurnaan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, dengan penekanan pada kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, TNI, dan Polri.
Ketiga, keamanan dan kualitas gizi harus menjadi prioritas utama melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, transparansi kandungan gizi, serta mekanisme penanganan korban keracunan yang cepat dan transparan. Keempat, perlindungan hak pekerja SPPG harus dijamin melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan K3, jam kerja wajar, dan jaminan sosial.