Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah masih mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan perlunya membaca pertimbangan hukum dan ratio decidendi dalam putusan tersebut sebelum mengambil kesimpulan. Bambang juga belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan ini karena belum bertemu. MK sebelumnya menggelar pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, di mana terungkap bahwa Gibran hanya memberikan sertifikat kehadiran ke KPU dan tidak memiliki ijazah setara SMA.