Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk mengejar target kepemilikan akta kelahiran yang ditetapkan mencapai 100% pada tahun 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mendorong percepatan pencapaian target tersebut guna memenuhi hak identitas anak di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang sah.