Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat perlindungan anak di media sosial melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam PP Tunas. Langkah ini menunjukkan perkembangan positif dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.