Presiden telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) terkait Ojek Online (Ojol) yang mengatur berbagai aspek operasional transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini mencakup pengaturan layanan angkutan orang hingga pengiriman makanan, memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi penyelenggara jasa. Selain itu, Perpres ini juga menekankan pada perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berperan sebagai merchant dalam ekosistem tersebut. Dengan demikian, kepentingan ekonomi pelaku usaha digital diharapkan dapat terjaga dan terlindungi melalui ketentuan yang telah ditetapkan.