DPR dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Barang-Makanan

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 11.41
DPR dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Barang-Makanan

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
DPR RI bersama Pemerintah mencapai kesepakatan terkait regulasi bagi pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah akan segera mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 yang mengatur operasional ojol secara komprehensif, termasuk tarif, angkutan barang, dan makanan. Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dasco menyatakan regulasi ini lahir setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan pelaku industri ojol. Perpres ini juga akan mengatur upah ojol hingga kurir, dengan payung hukum yang merujuk pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.

Berita Terkait Lainnya