DPR RI bersama Pemerintah mencapai kesepakatan terkait regulasi bagi pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah akan segera mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 yang mengatur operasional ojol secara komprehensif, termasuk tarif, angkutan barang, dan makanan.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dasco menyatakan regulasi ini lahir setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan pelaku industri ojol.
Perpres ini juga akan mengatur upah ojol hingga kurir, dengan payung hukum yang merujuk pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.