Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk menindaklanjuti peristiwa karhutla di berbagai daerah. Penetapan tersangka tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.