Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi yang dipanggil meliputi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta pihak swasta berinisial EBS. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pejabat lain dari Dinas PUPR terkait kasus ini.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang sebelumnya telah menetapkan lima tersangka termasuk Bupati setempat.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Juli 2026 dan berhasil menyita uang tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman sebagai barang bukti.