DPD: RUU Perampasan Aset penting cegah pelaku nikmati hasil kejahatan

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.30
DPD: RUU Perampasan Aset penting cegah pelaku nikmati hasil kejahatan

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Anggota DPD RI Fahira Idris mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memastikan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi tidak dapat menikmati hasil tindak pidananya. Menurutnya, hukuman pidana belumlah cukup apabila aset hasil kejahatan masih bisa disembunyikan atau dipindahkan. RUU ini mengusulkan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBAF), yang memungkinkan perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pemidanaan. Mekanisme ini dinilai krusial, terutama jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum disita. Selain memutus sumber pendanaan kejahatan terorganisasi, regulasi ini diharapkan memperkuat kerja sama internasional dalam mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Fahira juga menekankan perlunya pengelolaan aset yang transparan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, diimbangi kontrol pengadilan untuk menjamin proses hukum yang adil. Sementara itu, Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat pada Desember 2026. Hingga kini, komisi telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja untuk serapan aspirasi masyarakat.