Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen berisi narkotika jenis THC yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang ditujukan ke Kota Malang, Jawa Timur.
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial AJE (30) setelah mengambil paket berisi 30 permen tersebut. Hasil tes laboratorium memastikan permen itu mengandung narkotika golongan I.
AJE mengaku telah empat kali memesan narkoba berbentuk permen dan cokelat melalui website untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan berbobot 231 gram dengan nilai ekonomi sekitar Rp693 juta.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan dan disangkakan melanggar UU Narkotika. Kasat ini menjadi peringatan atas modus peredaran narkoba menggunakan kedok makanan ringan.