Polri melakukan upaya penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka. Langkah tegas ini merupakan bentuk penindakan terhadap individu atau pihak yang diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Penindakan ini diambil untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya bencana karhutla yang kerap menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.