Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk mengusut secara komprehensif kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengusutan diarahkan tidak hanya berhenti pada aktor di lapangan, tetapi juga menyasar individu maupun perusahaan yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara untuk menangani persoalan karhutla yang kerap berulang. Ia menilai sanksi hukum harus diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus karhutla di sembilan provinsi per Agustus 2026. Para pelaku diduga sengaja membakar lahan seluas 1.006,67 hektare dengan dalih menekan biaya operasional perkebunan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Bareskrim memastikan akan terus mengejar pihak yang menyuruh melakukan pembakaran serta mereka yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.