Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan keempat dari Roy Suryo terkait status pencekalan ke luar negeri.
Hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan kepolisian akan mengikuti proses hukum yang berlaku secara profesional dan menghormati independensi pengadilan.
Menanggapi niat Roy Suryo yang kembali mendaftarkan praperadilan kelima, Polda akan mempelajari materi gugatan dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima panggilan resmi.